web media jatim

Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Lakukan Pengawasan Mesin Linting

Media Jatim
Disperindag Pamekasan 2024
(Dok. Media Jatim) Tim Disperindag Pamekasan melakukan pengawasan mesin linting rokok 2024 di salah satu perusahaan.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan terus melakukan pengawasan terhadap mesin linting rokok.

Sepanjang 2024, Disperindag telah melakukan pengawasan terhadap 142 mesin linting rokok di 90 titik se-Pamekasan.

Catatan Disperindag, jumlah mesin linting rokok tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 mesin.

Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan Khoirul Komar mengatakan bahwa pengawasan mesin linting ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

“Ini dilakukan setiap tahun. Biasanya dua kali dalam satu tahun. Tapi 2024 baru melakukan sekali,” jelasnya, Senin (2/12/2024).

Kata Komar, pihak yang terlibat dalam pengawasan ini hanya Disperindag. Namun, pihaknya berjanji tahun berikutnya akan melakukan kerja sama multipihak.

“Untuk tahun depan karena perubahan menteri keuangan nanti dibentuk tim dengan Bea Cukai Madura,” tuturnya.

Komar berharap semua mesin linting di Pamekasan sudah teregistrasi. Paling tidak terdaftar di aplikasi mesin linting milik pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tujuannya untuk menjalankan amanah peraturan menteri perindustrian sehingga penggunaan mesin linting rokok dapat terkontrol dan kualitas alat selalu terjaga,” pungkasnya.(mj4/ky)