web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

Media Jatim
Bimtek Pelaku IHT 2024 Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto (empat kiri) dan tim berfoto bersama pelaku IHT dalam acara Bimtek Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas di Hotel Azana, Kamis (28/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar Bimtek pelaporan pajak cukai dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Hotel Azana, Kamis (28/11/2024).

Bimtek tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri dari pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan Khoirul Komar mengatakan bahwa tujuan dihelatnya kegiatan ini yakni agar para pelaku IHT tertib melaporkan kewajibannya.

“Kewajibannya yakni melakukan pelaporan-pelaporan, misalnya pelaporan cukai, pajak, dan pelaporan SIINas-nya,” terang Komar.

Dia berharap setelah kegiatan ini para pelaku IHT di Pamekasan menjadi tertib melakukan pelaporan, baik laporan pajak, cukai dan laporan SIINas.

“Kalau pajak biasanya satu tahun satu kali, kalau bea cukai setiap penebusan, kalau SIINas satu tahun dua kali,” papar dia.

Bimtek ini digelar sehari penuh dengan mendatangkan tiga narasumber yakni dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan, dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura dan Tim Verifikasi SIINas Pamekasan.

“Kami dari Disperindag juga ikut mengisi dalam acara Bimtek dan pelatihan ini” tutupnya.(mj4/ky)