Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah pada masa kampanye Pilkada 2024 dinyatakan selesai, Rabu (27/11/2024) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Wabup Sumenep tidak terbukti melanggar netralitas ASN dan tindak pidana Pilkada 2024.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah telah melalui semua tahapan pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara.
“Sentra Gakkumdu memutuskan, kasus dugaan kampanye terselubung ini selesai dan dihentikan penyidikannya,” ucapnya, Selasa (3/12/2024).
Sentra Gakkumdu, kata Widi, juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/11/2024) lalu. “SP3 itu sudah diberikan kepada pelapor pada Kamis (28/11/2024),” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan Sentra Gakkumdu, terang Widi, Nyai Eva tidak terbukti melanggar netralitas atau melakukan tindak pidana Pilkada.
“Seperti yang ada di video viral itu, Ibu Wabup hanya mendoakan. Tidak mengajak apalagi memerintah untuk memilih salah satu Paslon,” paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Safrawi mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan kampanye terselubung ini memang telah dihentikan oleh Polres Sumenep.
“Prosesnya dihentikan. Namun, tidak ada alasan yang jelas,” singkatnya.
Diketahui, kasus ini terjadi saat Nyai Eva masih menjabat Plt Bupati Sumenep. Dia dilaporkan lantaran diduga mengkampanyekan Paslon Urut 02 Pilkada Sumenep di acara Maulid Nabi Pemerintah Kecamatan Ambunten pada 17 Oktober 2024. (man/faj)