web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polres Sumenep Ringkus Anggota DPRD Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati! 

Media Jatim
DPRD
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (memegang mikrofon) saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (5/12/2024) sore.

Sumenep, mediajatim.com — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep membekuk anggota DPRD Sumenep berinisial BEI (45) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Rabu (4/12/2024) sore.

Anggota dewan ini dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu ke dua warga berinisial ES (32) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango dan KA (22) asal Desa Talango, Kecamatan Talango

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, awalnya kepolisian menangkap ES dan KA saat sedang pesta sabu.

“Dari penangkapan dua tersangka ini, kami menemukan barang bukti satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gram,” ucapnya saat Konferensi Pers, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Diduga Dianiaya Senior, Santri Bangkalan Tewas di Kamar Pondok Pesantren

Saat diperiksa, kata Henri, kedua tersangka ini mengaku membeli barang haram tersebut ke anggota DPRD Sumenep berinisial BEI.

Mendengar pengakuan tersebut, lanjut Hendri, polisi langsung bergerak dan membekuk BEI.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Saat menggeledah rumah BEI ini, terang Henri, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram.

“Anggota DPRD itu mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya,” ujarnya.

Kata Henri, ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Penganiaya Kuli Bangunan Terima Piagam Penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya

“ES dan KA ditetapkan sebagai pemakai dan BEI ditetapkan sebagai pengedar,”  terangnya.

Untuk ES dan KA, tutur Henri, dikenakan Pasal 127, Ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara BEI dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112, Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp10 miliar,” bebernya.(man/faj)