Belum Sampai Seminggu Diaspal, Jalan Rp10,8 Miliar di Kangayan Sumenep Rusak

Media Jatim
Jalan
(Dok. Media Jatim) Pekerja CV. Bima Sakti Raya memperbaiki jalan rusak di Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Minggu (8/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Beredar di media sosial video jalan rusak di Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Video yang diunggah oleh akun Instagram Kangeanesia ini menjadi viral karena jalan yang rusak tersebut baru rampung diaspal.

Hasil penelusuran mediajatim.com, proses pengerjaan jalan tersebut dimulai pada 10 Juni 2024 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp10.827.561.000 miliar dari Kementerian PUPR RI.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Salamet Supriyadi menerangkan bahwa proyek jalan ini sejatinya belum sampai seminggu rampungnya.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, BRI Pamekasan Gelar Halalbihalal Bersama Ratusan Karyawan dan Pensiunan

“Kamis (5/12/2024) kemarin, kontraktor baru menyatakan bahwa proyek tersebut rampung,” ucapnya, Senin (9/12/2024).

Kata pria yang akrab disapa Supri itu, jalan ini mengalami rusak karena dua faktor. “Pertama, hujan deras pada Jumat (6/12/2024). Kedua, jalan tersebut ada di pertigaan yang tepat berada di dasar tanjakan,” ungkapnya.

Air hujan yang mengalir deras dari tanjakan itu, ucap Supri, menghantam jalan yang baru.

“Lalu, air itu masuk ke pondasi jalan. Sehingga mengangkat material jalan yang sudah dikerjakan,” ujarnya.

Supri menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut karena faktor alam. Sebab, jalan yang rusak hanya sepanjang 10 hingga 15 meter di sekitar pertigaan.

Baca Juga:  Pamekasan Jadi Kabupaten Kedua yang Punya Anjungan Dukcapil Mandiri di Jawa Timur

Sedangkan, lanjut Supri, panjang jalan yang diaspal sekitar 6 kilo 840 meter. “Air deras dari tanjakan itu tidak bisa dibendung. Karena air turun secara banter ke elevasi yang lebih rendah,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa sejak Sabtu (7/12/2024), CV. Bima Sakti Raya–sebagai kontraktor proyek jalan ini–telah memperbaiki jalan rusak tersebut.

“Jika setelah diperbaiki jalan rusak lagi, maka kontraktor harus memperbaiki ulang. Karena kontraktor dikenakan masa pemeliharaan selama satu tahun,” pungkasnya.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *