Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih 2024-2029 hingga hari ini, Senin (9/12/2024).
KPU Pamekasan sengaja belum menetapkan pemenang Pilbup 2024 lantaran masih menunggu informasi terkait kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin tidak bisa memastikan kapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan.
“Menunggu info terkait ada atau tidaknya permohonan gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) lainnya, serta juga masih menunggu rekomendasi dari KPU RI,” ungkapnya, Senin (9/12/2024).
Kata Tajul, sikap ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU 18/2024, Paslon boleh mengajukan sengketa ke MK paling lama tiga hari usai Rapat Pleno Rekapitulasi.
“Jika tidak ada gugatan, maka kami akan menetapkan Paslon Cabup dan Cawabup terpilih nanti,” ucapnya.
Namun hingga saat ini, Tajul mengaku belum menerima informasi adanya gugatan Pilkada. “Jika nanti ada, maka harus menunggu putusan MK terlebih dahulu,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang anggota Tim Hukum Paslon Berbakti Ahmad Zaini mengaku belum bisa berkomentar terkait potensi pengajuan sengketa Pilkada ke MK. “Tunggu ya,” singkatnya, Senin (9/12/2024).
Diketahui, KPU Pamekasan telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tingkat Kabupaten, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori (Tauhid) memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.
Paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) meraih 291.246 suara, sedangkan Paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) memperoleh 263.740 suara.(rif/faj)