Hendak Ambil Narkoba di Ketapang Laok, 2 Kurir Asal Probolinggo Ditangkap Polres Sampang

Media Jatim
Sampang Narkoba
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kedua tersangka kurir narkoba dikawal anggota Polres Sampang dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Sampang, mediajatim.com — Dua pria asal Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Sampang dalam kasus narkoba, Kamis (12/12/2024).

Seorang berinisial SH (29), warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Seorang lagi, AT (31), warga Desa Jabung Candi kecamatan setempat.

Keduanya ditangkap Polres Sampang pada Kamis (12/12/2024) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, penangkapan kedua pria itu karena menjadi kurir narkoba.

“Kedua tersangka mengambil barang berjenis sabu untuk diantarkan ke pembeli, di Probolinggo,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Komitmen Kurangi Pengangguran, SMK Al Azhar Launching Pelatihan Pembuatan Sepatu Kulit

Saat penangkapan, lanjut Iptu Indra, kedua tersangka membawa mobil Honda Brio Satya Abu-Abu bernopol N 1330 OJ. Sementara sabu yang dibawa 218,29 gram.

“Di joknya ditemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,89 gram,” bebernya.

Kata Iptu Indra, kedua kurir disangkakan Pasal 114, Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.(mj1/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *