IMG-20250220-WA0057

Warga Ngaku Ahli Waris SDN Tamberu 2 Pamekasan Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Polisi Periksa 7 Saksi!

Media Jatim
SDN
(Dok. Media Jatim) Surat pemanggilan kepada pelapor kasus sengketa lahan SDN Tamberu 2 Misnaton.

Pamekasan, mediajatim.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, terus berlanjut hingga saat ini, Senin (16/12/2024).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Polres Pamekasan telah memanggil terlapor, Ach. Rasyidi pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Warga yang mengaku ahli waris tanah SDN Tamberu 2 ini, Rasyidi, menerangkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, dirinya hanya ditanya terkait peralihan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter kepada Misnaton.

“Saya kira, jika persoalannya soal peralihan tanah, itu harusnya dibawa ke perdata, mestinya digugat melalui pengadilan bukan ke kepolisian,” ucap Rasyidi, Senin (16/12/2024).

Dia juga mengaku heran terkait luas tanah yang diadukan. “Kok hanya 1.500 meter, sedangkan luas tanah SDN Tamberu 2 saja seluas kurang lebih 1.800 meter,” imbuhnya.

Baca Juga:  Rajendra dan Indin Jadi Kacong Cebbhing Pamekasan 2024, Disporapar Harap Bisa Promosikan Pariwisata 

Kata Rasyidi, pelapor kasus ini orang tua mantan Kades Tamberu, Misnaton. “Sampai detik ini belum mendengar perkembangan selanjutnya,” ucapnya.

IMG-20250221-WA0027
Display 17 Agustus _20250222_140150_0000

Sementara itu, Mantan Kades Tamberu Ruspandi menerangkan bahwa ibunya mengadukan Rasyidi ke Polres Pamekasan sebab diduga memalsukan dokumen lahan SDN Tamberu 2.

“Ibu Mat Tabri yang merupakan buyut Rasyidi itu dulu menjual tanah kurang lebih seluas 500 meter ke Ibu Mat Talwi yang masih kakek saya pada 15 Mei 1960. Sehingga tersisa tanah 900 meter sekian,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).

Sisa dari tanah tersebut, kata Ruspandi, kemudian dijual oleh ahli waris Ibu Mat Tabri ke salah seorang warga setempat, Sihan pada 1975.

Baca Juga:  Ini Alasan H. Her Madura Makin Mantap Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

“Artinya, lahan 1.400 meter SDN Tamberu 2 itu sudah bukan milik Ibuu Mat Tabri, sebab dijual semua, dan itu sudah ada letter C semua, bukan hanya pipil tanah,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada tujuh saksi yang sudah diminta keterangan, dari pelapor, terlapor, mantan Kades Tamberu dan Pemdes setempat,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

Selain itu, kata Doni, penyidik juga sudah meminta keterangan ke pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

“Penyelidikan masih berlanjut, kami juga akan memanggil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkasnya.(rif/faj)

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0000
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0004
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0002
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0003
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0001