web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

1.330 Pasutri yang Cerai di Sumenep Mayoritas Usia Produktif, Sebagian Akibat Judi Online!

Media Jatim
Cerai
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Humas PA Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo usai diwawancarai di kantornya, Selasa (17/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep memutus 1.330 kasus perceraian pasangan suami istri sejak Januari hingga November 2024.

Humas PA Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo mengatakan, dari ribuan kasus perceraian yang telah diputus, 882 perkara di antaranya cerai gugat, sementara 448 lainnya cerai talak.

Pasutri yang bercerai di Sumenep ini, ujar Susilo, mayoritas dalam usia produktif.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Paling banyak di antara umur 20-35 tahun. Untuk yang di atas 40 tahun sudah jarang,” terangnya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta Pemkab Perjelas Output Program Wirausaha Santri

Kata Hermawan, faktor perceraian di Sumenep yakni masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan perselisihan tempat tinggal.

“Saat ini juga sedang marak karena judi online (Judol). Ada sekitar 50 Pasutri yang kandas rumah tangganya karena Judol,” pungkasnya.(man/faj)