Bangkalan, mediajatim.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Smart Konsumen mengadukan kasus banyaknya masyarakat yang menjadi korban overclaim produk skincare ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), Selasa (17/12/2024).
LPKSM menemukan banyak kasus overclaim skincare yang ujungnya merugikan masyarakat. Overclaim skincare dimaksud yakni banyak produk skincare yang mengklaim hasil berlebihan, tidak akurat dan menyesatkan.
Pengaduan LPKSM diterima langsung oleh Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok di Jakarta Pusat.
Ketua LPKSM Smart Konsumen Gatot Hadi Purwanto mengatakan, laporan dan aduan ke BPKN-RI dilakukan agar tidak semakin marak produk skincare yang overclaim dan abal-abal merugikan konsumen.
“Langkah ini kami lakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait klaim skincare menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Dugaan overclaim tersebut mencakup klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, serta janji manfaat yang tidak realistis.
Hal ini, kata Gatot, telah melanggar ketentuan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, kata Gatot, adanya dugaan peredaran produk skincare abal-abal yang tidak memenuhi standar kesehatan atau berbahaya tanpa memiliki izin edar.
Produk tersebut sangat merugikan masyarakat. Perbuatan yang disebut terakhir ini telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, kami merasa bertanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dalam aduan yang diajukan LPKSM Smart Konsumen, BPKN RI diminta untuk melakukan investigasi mendalam terhadap produk-produk skincare yang diduga melakukan overclaim.
Selain itu, BPKN RI harus mampu memastikan bahwa produsen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU 8/1999 dan UU 17/2023.
Kemudian, LPKSM meminta BPKN RI memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait produk yang mereka gunakan,” tukasnya.
Komisioner BPKN RI Bambang Sugeng Ariadi mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Keluhan dari konsumen ini akan saya tindak lanjuti dengan menyampaikan keluhan ini ke BPKN, dan meminta para korban untuk mengadukan secara resmi ke BPKN153,” katanya.
Sementara Ketua BPKN RI Dr. Mufti Mubarok, mengatakan laporan yang diajukan oleh LPKSM sudah diterima dan akan segera diproses.
“Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk satgas & hearing dengan Komisi VI DPR RI,” tuturnya.(hel/ky)