web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Motif Ibu di Sumenep Buang Bayinya Sendiri: Gegara Hasil Hubungan Gelap!

Media Jatim
Bayi
(Dok. Media Jatim) Ibu yang tega buang bayinya, berinisial DR (tiga dari kiri), dihadirkan ke Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pelaku pembuangan bayi di Emperan Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep diamankan pihak kepolisian setempat, Senin (23/12/2024).

Pelaku yang telah dibekuk polisi tidak lain adalah ibu kandung si bayi, yakni DR (21), warga asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa bayi yang dibuang DR merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya pada 29 Maret 2024 lalu.

“Lalu, pada Mei 2024, tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah hamil,” ucapnya, Selasa (24/12/2024).

Setelah mengandung 9 bulan, tutur Henri, DR melahirkan pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga:  Dampak Perpres Nomor 80 Tahun 2019, Deputi IV Kemenko RI Kunjungi Pacitan

“Pada hari yang sama, tepat pukul 09.30 WIB, DR berangkat ke Masjid Al-Kautsar di Jalan Sapudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, untuk membuang anak kandungnya,” bebernya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Lebih lanjut Henri menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan ibu yang membuang bayinya tersebut di rumahnya pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka DR mengakui perbuatannya. Kini dia ada di kantor guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Sumenep Tri Budi Astuti mengatakan bahwa bayi gagal dibawa ke Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Jawa Timur.

“Karena Polres Sumenep telah berhasil menemukan tersangka pelaku yang tidak lain adalah ibu bayi tersebut,” ucapnya, Selasa (24/12/2024).

Kata Tri, bayi telah diserahkan ke keluarga ibu kandungannya. “Bayi diserahkan kepada neneknya dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Diketahui, akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 305 dan atau 308 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur.

Tersangka DR terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.(man/faj)