web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

4 Mobil Dinas Pemkab Bangkalan Tak Pakai Pelat Merah, Pj Sekda Minta Taati Aturan!

Media Jatim
Mobil
(Helmi Yahya/Media Jatim) Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berada di antara mobil pelat merah Pemkab Bangkalan di halaman Kantor Pemkab setempat, Selasa (7/1/2025).

Bangkalan, mediajatim.com – Empat mobil dinas (Mobdin) Pemkab Bangkalan diketahui tidak memakai pelat merah saat cek fisik di Kantor Pemkab setempat, Selasa (7/1/2025).

Penelusuran mediajatim.com, empat mobil dinas tersebut, yakni Kijang Innova dengan pelat nomor M 1315 GP. Mobdin berpelat hitam ini tercatat milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Bangkalan dan sedang dipinjamkan ke KONI setempat.

Selanjutnya, Kijang Innova dengan pelat nomor M 1994 GP. Mobdin berpelat putih ini tercatat milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Bangkalan dan sedang dipinjamkan ke Wakapolres setempat.

Lalu, Kijang Innova dengan pelat nomor M 1303 GP. Mobdin berpelat hitam ini tercatat milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Bangkalan dan digunakan oleh Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Bambang Budi Mustika.

Baca Juga:  Universitas Islam Madura Peringati 10 Muharam 1445 H dengan Santuni Puluhan Anak Yatim

Terakhir, Kijang Innova berpelat nomor M 1252 GP. Mobil dinas yang berpelat hitam ini tercatat milik Bapenda Bangkalan dan digunakan oleh salah seorang pegawainya atas nama Abdul Holik.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Irman Gunadi menyayangkan terhadap pengguna mobil dinas yang masih mengubah pelat nomornya.

“Ya, tentunya kita harap sesuai aturan yang ada. Kalau di STNK tertera milik pemerintah ya harus pelat merah,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

Kata Irman, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik instansi pemerintah harus berwarna dasar merah dengan tulisan putih.

Baca Juga:  Jumlah DPT Pemilu 2024 di Madura 3.129.230 Orang, Terbanyak Kabupaten Sumenep

“Kami harap semua pengguna mobil dinas bisa menaati aturan sesuai dengan ketentuan pelat nomor Mobdin,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan akan menjemput paksa mobil dinas jika digunakan oleh pihak di luar perangkat daerah.

“Misalkan aset milik perangkat daerah, tapi ternyata dipakai oleh pihak di luar perangkat daerah, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjemput paksa. Sementara kami akan data dulu di mana saja aset pemerintah itu,” pungkasnya.(hel/faj)