web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL di Kawasan Arek Lancor

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP setempat tengah menertibkan PKL dan pedagang buah di kawasan monumen Arek Lancor, Pamekasan, Selasa (7/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang buah di kawasan monumen Arek Lancor, Selasa (7/1/2025).

Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno menjelaskan, penertiban pedagang buah dan PKL ini merupakan tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat Pamekasan soal keberadaan PKL dan pedagang buah di sekitar monumen Arek Lancor.

“Kami selaku penegak Perda punya dasar hukum untuk melakukan penertiban pedagang buah dan PKL ini, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” katanya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Yusuf, penegakan Perda ini bukan untuk menghukum atau menindak PKL secara personal, namun ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan Arek Lancor untuk kepentingan publik.

“Di Food Colony itu banyak ruang kosong dan luas yang bisa menampung para PKL berjualan, namun alasan PKL selalu menyampaikan takut sepi pembeli,” bebernya.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin menegaskan bahwa pemerintah akan terus menertibkan PKL yang melanggar ketentuan Perda.

“Penertiban PKL ini akan berlangsung secara bertahap. Di tengah itu, Food Colony juga akan kita tata, kita carikan solusi yang cerdas untuk PKL,” ucapnya.(hel/faj)