web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Bawa Sabu, Warga Saronggi Sumenep Diringkus Polisi di Jalan Raya

Media Jatim
Tersangka Narkoba Saronggi Sumenep
(Dok. Media Jatim) Tersangka DA memakai rompi tahanan di Mapolres Sumenep, Jumat (10/1/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Salah seorang warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep DA (41), diringkus polisi di pinggir jalan desa setempat, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

DA diringkus lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan bahwa penangkapan DA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Saronggi.

“Bahwa di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai atau dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).

Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polsek Saronggi memantau lokasi yang dilaporkan masyarakat.

“Terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan mengendarai motor. Lalu, orang tersebut dihentikan dan mengaku bernama DA,” imbuh AKP Widi.

DA, kata AKP Widi, diminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di saku celana. “Ternyata, DA menguasai atau memiliki satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Setelah diinterogasi, DA mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada seorang warga yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding.

Adapun BB yang diamankan; satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram, sebungkus rokok dan uang Rp10 ribu.

Baca Juga:  Pedagang Keluhkan Fasilitas Pasar Lenteng Sumenep: Jalan Becek, Kios Kumuh dan Tak Terawat

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 112, Ayat (1), Pasal 114, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DA terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.(man/ky)