IMG-20250114-WA0012

Pemuda Arogan Pegang Parang dan Bakar Motor Guru di Kangean Sumenep Keok Diringkus Polisi

Media Jatim
Pembakar motor guru di sumenep
(Dok. Media Jatim) Tersangka AQ diringkus Polsek Kangean di depan rumahnya, Selasa (14/1/2025)

Sumenep, mediajatim.com — Pemuda 19 tahun asal Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep berinisial AQ (19) keok diringkus polisi.

AQ ditangkap tim kepolisian Sumenep di depan rumahnya pada Selasa (14/1/2025). Dia diringkus lantaran mengintimidasi salah seorang guru berinisial MN saat pulang mengajar pada Senin (13/1/2025).

AQ mengintimidasi MN memakai parang. AQ juga secara brutal membakar motor Suzuki Spin hitam milik MN di tempat kejadian perkara (TKP).

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan bahwa AQ mencegat MN di depan rumah AQ sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  JNE Galang Donasi dan Kirim Tabung Oksigen Gratis Untuk Rumah Sakit di Seluruh Indonesia

“AQ mengancam akan membunuh dan mengeluarkan sebilah parang untuk menakut-nakuti MN,” papar AKP Widi, Selasa (14/1/2025).

Tersangka AQ juga sempat memukulkan sisi tumpul parang ke kepala MN. “Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi MN untuk menakut-nakuti MN,” imbuhnya.

Tidak selesai di situ, AQ lalu membakar motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.

AKP Widi menyebut, motif AQ melakukan intimidasi dan kekerasan hingga pembakaran motor lantaran kesal kepada MN.

“Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” terang AKP Widi.

Baca Juga:  Cerita Agen BRILink di Sumenep: Selain Menambah Cuan, Juga Bisa Buka Lapangan Kerja

Polsek Kangean berhasil mengamankan AQ di rumahnya pada Selasa (14/1/2025).

“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang sepanjang 79 sentimeter, satu unit motor Suzuki Spin hitam, STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, AQ dijerat Pasal 2, Ayat (1) Undang-Undanf Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406, Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang serta Pasal 335, Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(man/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *