web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

3 Kali Libas Deadline, Kontraktor Proyek Pasar Keppo Pamekasan Kena Denda Rp2,8 Juta Per Hari

Media Jatim
Pasar Keppo
(M. Arif/Media Jatim) Sejumlah pekerja proyek revitalisasi Pasar Keppo mengerjakan bagian selatan bangunan, Rabu (15/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — CV. Enam Bintang, kontraktor proyek revitalisasi Pasar Sapi Keppo di Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dua tiga kali melibas deadline.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Kontraktor yang beralamat di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu tersebut pertama melibas deadline pada 15 Desember 2024.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Kedua, diberi waktu tambahan hingga 8 Januari 2025. Namun, CV. Enam Bintang juga tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0004
18_20250330_123844_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_205948_0000

Ketiga, karena tidak juga selesai, proyek Rp2,8 miliar itu diperpanjang kembali masa pengerjaannya hingga 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Gun Gun: Manajemen Risiko dan Transparansi Penting untuk Tangkal Pungli di Lapas

Namun hingga hari ini, Rabu (15/1/2025), proyek tersebut belum juga tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Salman Al Farisi meminta pihak rekanan agar tidak mengabaikan kualitas pembangunan meskipun mengalami keterlambatan pengerjaan.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas pelaksana harus memastikan, jangan karena mengejar penyelesaian cepat, pembangunan mengabaikan kualitas,” terangnya, Rabu (15/1/2025).

Salman juga mengatakan, bahwa keterlambatan pengerjaan dan melibas dua kali waktu tambahan harus menjadi bahan evaluasi sistem pelaksanaan agar sesuai dengan kelender kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

“Keterlambatan memang ada konsekuensi denda permil dari nilai HPS, tetapi kerugian dari denda itu, jangan sampai mengabaikan kualitas. Apalagi, Pasar Keppo masuk dalam agenda perencanaan sebagai pasar hewan terpadu,” tegasnya.

Baca Juga:  Milad ke-25, FLP Pamekasan Gelar Bedah Buku Lelaki Suci karya Joe Mawar

Menanggapi itu, Bagian Teknis CV. Enam Bintang Ahmad Hafifurahman menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan beberapa kendala pada awal pengerjaan.

“Kontrak pelaksanaan proyek bersamaan dengan kontrak pembongkaran bangunan sebelumnya, sehingga kurang lebih satu bulan molor pelaksanaannya,” jelasnya, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, katanya, awal pengerjaan pada Agustus 2024 lalu, CV. Enam Bintang kesulitan pekerja sebab musim warga yang membangun rumah.

“Kami tetap mengedepankan kualitas bangunan meskipun sudah terlambat, sebab jika jelek, tentu kami juga yang terkena getahnya. Dan kemungkinan selesai dalam semingguan ini,” janjinya.

Sementara jika dihitung, atas keterlambatan pengerjaan, pihak pelaksana diperkirakan akan membayar denda ratusan juta sebab setiap hari terhitung Rp2,8 juta.(rif/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000