web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

3 Kali Libas Deadline, Kontraktor Proyek Pasar Keppo Pamekasan Kena Denda Rp2,8 Juta Per Hari

Media Jatim
Pasar Keppo
(M. Arif/Media Jatim) Sejumlah pekerja proyek revitalisasi Pasar Keppo mengerjakan bagian selatan bangunan, Rabu (15/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — CV. Enam Bintang, kontraktor proyek revitalisasi Pasar Sapi Keppo di Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dua tiga kali melibas deadline.

Kontraktor yang beralamat di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu tersebut pertama melibas deadline pada 15 Desember 2024.

Kedua, diberi waktu tambahan hingga 8 Januari 2025. Namun, CV. Enam Bintang juga tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

Ketiga, karena tidak juga selesai, proyek Rp2,8 miliar itu diperpanjang kembali masa pengerjaannya hingga 10 Januari 2025.

Namun hingga hari ini, Rabu (15/1/2025), proyek tersebut belum juga tuntas.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Salman Al Farisi meminta pihak rekanan agar tidak mengabaikan kualitas pembangunan meskipun mengalami keterlambatan pengerjaan.

Baca Juga:  BNPT: Sumber Radikalisme di Kampus Bisa dari Pendidikan di Bawahnya

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas pelaksana harus memastikan, jangan karena mengejar penyelesaian cepat, pembangunan mengabaikan kualitas,” terangnya, Rabu (15/1/2025).

Salman juga mengatakan, bahwa keterlambatan pengerjaan dan melibas dua kali waktu tambahan harus menjadi bahan evaluasi sistem pelaksanaan agar sesuai dengan kelender kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
3_20250527_130018_0002
2_20250527_130018_0001
1_20250527_130018_0000

“Keterlambatan memang ada konsekuensi denda permil dari nilai HPS, tetapi kerugian dari denda itu, jangan sampai mengabaikan kualitas. Apalagi, Pasar Keppo masuk dalam agenda perencanaan sebagai pasar hewan terpadu,” tegasnya.

Baca Juga:  Terancam Digusur, PKL di Pamekasan Tolak Reaktivasi Jalur Kereta Api

Menanggapi itu, Bagian Teknis CV. Enam Bintang Ahmad Hafifurahman menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan beberapa kendala pada awal pengerjaan.

“Kontrak pelaksanaan proyek bersamaan dengan kontrak pembongkaran bangunan sebelumnya, sehingga kurang lebih satu bulan molor pelaksanaannya,” jelasnya, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, katanya, awal pengerjaan pada Agustus 2024 lalu, CV. Enam Bintang kesulitan pekerja sebab musim warga yang membangun rumah.

“Kami tetap mengedepankan kualitas bangunan meskipun sudah terlambat, sebab jika jelek, tentu kami juga yang terkena getahnya. Dan kemungkinan selesai dalam semingguan ini,” janjinya.

Sementara jika dihitung, atas keterlambatan pengerjaan, pihak pelaksana diperkirakan akan membayar denda ratusan juta sebab setiap hari terhitung Rp2,8 juta.(rif/ky)