Sampang, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengevaluasi sekitar 130 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) mulai tanggal 6 sampai 13 Januari 2025 di aula mini Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
Evaluasi ini dilakukan setiap enam bulan atau setahun dua kali untuk melihat kinerja Pj Kades selama menjabat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta mengatakan bahwa ada 130 Pj Kades di 14 kecamatan di Sampang yang telah dievaluasi.
“Dari evaluasi itu ada yang mengundurkan diri, ada pula yang diberhentikan tapi ini belum selesai karena SK-nya masih kami proses, mungkin akhir bulan ini diumumkan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut Sudarmanta mengatakan yang mengundurkan diri sekitar lima orang. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus berkembang lantaran tidak mampu dan tugasnya terlalu berat.
“Mereka tidak bisa efektif mungkin karena akses jauh seperti pegawai di Kecamatan Sreseh ditempatkan di Sokobanah. Ada yang dari Banyuates ditempatkan di Kecamatan Robatal,” terang Sudarmanta.
Sementara Pj Kades yang diberhentikan, lanjut Sudarmanta, masih akan menunggu petunjuk dari Pj Bupati.
“Kemarin-kemarin ada pemberhentian karena tindak pidana seperti di Desa Gunung Rancak,” bebernya.
Kata Sudarmanta, salah satu penyebab kondisi di atas lantaran tidak adanya kerja sama dengan baik dan tidak membuat atau menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
“Untuk detailnya tunggu akhir bulan ini, karena Pj Bupati masih di luar kota dan sebagian SK-nya masih diproses, nanti kalau sudah klir kami publish,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setda Sampang itu menuturkan, Pj Kades hanya tugas tambahan.
“Sementara tugas pokoknya melekat pada status aslinya atau status PNS-nya. Karena itu bukan tugas pokok. Jadi kalau dievaluasi tidak usah ribut, kalau diberhentikan tidak usah marah, kalau ditarik oleh pimpinan tidak usah baper,” tutupnya.(wan/ky)