web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Pegawai BNI Pamekasan yang Lecehkan Teller Akhirnya Dipecat

Media Jatim
BNI
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Cabang BNI Pamekasan di Jalan Kabupaten, Kamis (16/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — BNI Pamekasan langsung memproses pemutusan kerja Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS usai inkrah pada 30 Desember 2024 lalu.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, MS terbukti melecehkan bawahannya, mantan Teller Bank BNI Cabang Pamekasan berinisial EA. Dia divonis penjara 10 bulan dan dikenakan restitusi Rp5.430.000.

Pemimpin Cabang (Pimca) BNI Pamekasan Eri Prihartono menjelaskan bahwa secara prosedural, pemutusan kerja untuk MS memang harus menunggu inkrah terlebih dahulu.

“Istilahnya bukan memecat ya, tapi pemutusan kerja sebab kasus MS sudah inkrah,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

Sebelum inkrah, kata Eri, pihaknya tidak berani memutus kerja MS karena khawatir ada putusan berbeda di persidangan.

Pihaknya juga mengaku tidak pernah ikut campur selama proses hukum kasus MS.

“Jika berkenaan dengan BNI, tentu dia (MS, red.) berhak menerima pendampingan hukum. Namun karena kasusnya bersifat pribadi, maka kami tidak melakukan hal itu,” terangnya.

Eri berjanji untuk selalu bertindak sesuai prosedur terhadap karyawan BNI yang terbukti melanggar hukum.

“Jika memang harus diputus kerja, pasti akan kami lakukan, tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya.(rif/faj)