Sampang, mediajatim.com — Eks Anggota DPRD Sampang 2019-2024 R. Aulia Rohman divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang M. Hendra Cordova di Ruang Sidang 1, Kamis (16/1/2025).
“Terdakwa terbukti melakukan pengancaman terhadap empat orang yang datang ke rumahnya,” ungkap Hendra, Kamis (16/1/2024).
Pada saat itu, lanjut Hendra, ada empat orang yang datang ke rumah Aulia untuk menagih utang. Namun terdakwa Aulia mengatakan belum ada uang dan bisnisnya belum berjalan.
“Karena salah seorang yang datang memaksa uangnya harus ada seketika itu, terdakwa (Aulia, red) mengambil pedang, namun terdakwa tidak berniat membunuh hanya berniat menakuti,” jelas Hendra.
Sebelumnya, R. Aulia Rohman didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Yakni pasal pengancaman dan penganiayaan serta tuntutan dua tahun tiga bulan hukuman penjara.
Namun, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Sampang dan memutuskan hukuman satu tahun penjara karena dakwaan penganiayaan tidak terbukti.(fin/ky)