web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tak Terima Ditagih Utang Lalu Keluarkan Pedang, Eks Anggota DPRD Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

Media Jatim
Aulia Rohman sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) R. Aulia Rohman (berdiri) saat Ketua Majelis Hakim PN Sampang M. Hendra Cordova membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).

Sampang, mediajatim.com — Eks Anggota DPRD Sampang 2019-2024 R. Aulia Rohman divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang M. Hendra Cordova di Ruang Sidang 1, Kamis (16/1/2025).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Terdakwa terbukti melakukan pengancaman terhadap empat orang yang datang ke rumahnya,” ungkap Hendra, Kamis (16/1/2024).

Pada saat itu, lanjut Hendra, ada empat orang yang datang ke rumah Aulia untuk menagih utang. Namun terdakwa Aulia mengatakan belum ada uang dan bisnisnya belum berjalan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Karena salah seorang yang datang memaksa uangnya harus ada seketika itu, terdakwa (Aulia, red) mengambil pedang, namun terdakwa tidak berniat membunuh hanya berniat menakuti,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Terentas dari Siksa Kubur Berkat Shalawat

Sebelumnya, R. Aulia Rohman didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Yakni pasal pengancaman dan penganiayaan serta tuntutan dua tahun tiga bulan hukuman penjara.

Namun, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Sampang dan memutuskan hukuman satu tahun penjara karena dakwaan penganiayaan tidak terbukti.(fin/ky)