Sampang, mediajatim.com — KPU Sampang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkda 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Sampang Jufaldi pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, Walikota, Jumat (17/1/2025).
Jufaldi menerangkan, tuduhan kubu Mandat bahwa Pilbup Sampang penuh kecurangan tentu saja tidak benar.
“Dalil yang disampaikan oleh pemohon (Tim Hukum Mandat, red.) tidak sesuai. KPU Sampang sudah bekerja sesuai ketetapan yang berlaku. Kami memohon MK untuk menolak permohonan pemohon,” ujar Jufaldi, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Jufaldi juga meminta MK untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara yang sudah dilakukan oleh KPU Sampang pada 6 Desember 2025 lalu.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menerangkan bahwa pihaknya memang tidak menemukan pelanggaran selama proses Pilbup 2024 kemarin.
“Selama pelaksanaan pemilihan tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Paslon Mandat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Paslon Mandat meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sampang 2024. Karena dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dinilai syarat dengan berbagai kecurangan.(fin/faj)