Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berhasil memindahkan puluhan rombong milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Arek Lancor ke Food Colony di Jalan Kesehatan, Senin (20/1/2025).
Pemindahan rombong PKL dikomando langsung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Achmad Faisol bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Turut membersamai, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan DLH setempat.
Pj Sekda Pamekasan Achmad Faisol menjelaskan bahwa Pemkab hanya memindahkan rombong PKL ke tempat yang sesuai peraturan yakni ke Food Colony dan bukan untuk disita ke kantor Satpol PP.
“Kami sudah memberitahu PKL agar tidak berjualan di kawasan monumen Arek Lancor jauh-jauh hari, dan meminta mereka pindah ke area yang dibolehkan, yaitu Food Colony,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).
Penertiban tersebut, lanjut Faisol, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 101 tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Poin penertiban dari kemarin yaitu pemberdayaan. Kami berupaya untuk memberikan solusi terbaik sehingga mereka bisa berdagang dengan baik,” tegasnya.
Pihaknya berharap PKL memahami bahwa kawasan Arek Lancor itu dilarang untuk dijadikan tempat berjualan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga proses penertiban berjalan lancar,” pungkasnya.(rif/ky)