web media jatim

Polres Pamekasan Belum Panggil Oknum PKL yang Diduga Intimidasi Jurnalis JTV

Media Jatim
Jurnalis
(Dok. Media Jatim) Jurnalis JTV Pamekasan Abdurrahman Fauzi usai diperiksa di Polres setempat, Sabtu (18/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan tengah menyelediki kasus dugaan intimidasi oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) ke salah seorang jurnalis JTV Pamekasan, Abdurrahman Fauzi.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Fauzi melaporkan oknum PKL berinisial A tersebut ke Polres setempat, Senin (13/1/2025) lalu.

Sayangnya, lebih sepekan kasus ini dilaporkan, Polres Pamekasan masih belum memanggil pihak terlapor hingga saat ini, Selasa (21/1/2025).

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengaku belum memanggil terlapor dugaan intimidasi jurnalis JTV sebab masih memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

“Pemanggilan terlapor sepertinya tengah berjalan, sebab pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi sudah selesai,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  UKW di Jatim Diikuti 138 Peserta, Dewan Pers Soroti Media yang Tak Patuh Kode Etik Jurnalistik

Jika terlapor sudah diperiksa, pihaknya akan menggelar perkara kasus tersebut untuk menentukan status oknum PKL itu.

“Sepertinya akan segera naik ke penyidikan, sebab pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Terpisah, pelapor Abdurrahman Fauzi membenarkan bahwa dirinya memberi keterangan ke pihak kepolisian pada Sabtu (18/1/2025) lalu.

“Selain saya, saksi Wildan Fahrusi dan Pimred JTV Madura juga diperiksa terkait dugaan intimidasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025).

Saat dimintai keterangan kepolisian, Fauzi mengaku ditanya lebih dari 15 pertanyaan seputar kasus tersebut.

“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan video saat peristiwa itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Remaja di Pamekasan Ajukan Dispensasi Nikah, DP3AKB: Alasannya Takut Hamil Duluan!

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) JTV Madura Moh. Suhri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.

“Saya berharap Polres bisa bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini, sebab dinilai menghalangi kerja-kerja jurnalistik saat peliputan,” pungkasnya.(rif/faj)