Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan melepaskan empat orang yang sempat diringkus karena diduga terlibat perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Minggu (19/1/2025).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Polres setempat mengamankan 18 orang yang diduga terlibat perjudian sabung ayam. Namun usai diperiksa, empat orang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa empat orang tersebut telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perjudian tersebut.
“Sementara 14 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).
Ditanya peran empat orang yang dilepas tersebut saat di lokasi, Sri mengaku tidak tahu. “Entahlah, saya tidak tahu, apakah mereka hanya menonton saja atau bagaimana,” ucapnya.
Lebih lanjut Sri menerangkan bahwa saat penggerebekan di arena sabung ayam, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 9 ekor ayam dan sejumlah uang kertas.
“Kami juga mengamankan 26 sepeda motor yang ada di lokasi sabung ayam,” imbuhnya.
Kata Sri, para tersangka ini dijerat Pasal 303 ayat 1 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp25 juta.(rif/faj)