Surabaya, mediajatim.com — Masalah pemanfaatan laut di perairan Indonesia hangat menjadi perbincangan. Sejumlah fakta mengejutkan mencuat ke publik akhir-akhir ini.
Setelah kasus pagar laut di Tanggerang, Bekasi, Jakarta, mencuat pula persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.
Polemik pemanfaatan wilayah laut untuk pribadi ternyata juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Masyarakat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep telah cukup lama berjuang melawan rencana reklamasi laut yang dikabarkan akan dijadikan tambak garam.
Tidak hanya bersertifikat HGB, sebagian wilayah perairan Gresik Putih pun diklaim ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anggota DPRD Jatim Dapil Madura Nur Faizin angkat bicara terkait masalah reklamasi di Gersik Putih, Sumenep.
Politisi muda PKB itu menyebut bahwa polemik yang terjadi di perairan Gresik Putih sudah berlangsung lama. Namun, hingga kini tidak menemukan titik temu.
Nur Faizin menilai, peran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang menimpa masyarakat Gresik Putih lamban sehingga permasalahan berlarut-larut tanpa solusi.
“Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangan untuk melakukan mediasi. Kan, kasian, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri,” kata dia, Jumat (24/1/2025).
Politisi yang kini duduk di Komisi C DPRD Jatim ini mendorong pemerintah memiliki inisiatif melakukan mitigasi mencegah polemik terjadi. “Jangan nunggu viral dulu baru bergerak. Ini tidak baik,” tuturnya.
Faizin meminta pemerintah segera turun tangan menengahi konflik tersebut dan menelusuri pangkal permasalahan sebab hal itu menyangkut hajat hidup masyarakat.
Dia juga mengaku telah mendengar kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan turun ke Sumenep.
“Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya,” tegasnya.
Menurut Nur Faizin, investasi untuk pengembangan perekonomian itu baik. Namun, harus dengan catatan tidaklah merugikan masyarakat sekitar apalagi memutus tempat mata pencaharian warga setempat.
“Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudarat dan maslahatnya, seperti kaidah fiqh dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menolak kemudaratan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan,” pungkasnya.(**/ky)