Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan mencatat 50 dari 178 desa belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kamis (30/1/2025).
Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Pamekasan M. Rahman menjelaskan bahwa menurut aturan, tidak ada keharusan Pemerintah Desa (Pemdes) membentuk BUMDes.
“Kami tidak bisa memaksa Pemdes membentuk BUMDes, sebab aturan tidak mewajibkan. Namun kami terus mendorong aparat desa agar membentuk supaya bisa berdaya melalui badan usaha itu,” ungkapnya, Kamis (30/1/2025).
Dorongan untuk membentuk BUMDes itu, kata Rahman, dilakukan melalui sosialisasi secara masif ke desa-desa.
“Tapi kalau mereka sudah mengaku tidak punya potensi yang bisa dikelola, maka kami tidak bisa memaksa,” terangnya.
Terkait BUMDes yang tidak aktif, Rahman mengaku belum mengantongi datanya. “Rata-rata Pemdes tidak menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban, sehingga kami tidak mengetahui secara spesifik BUMDes yang masih aktif dan tidak,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya terus memantau agar BUMDes yang telah terbentuk tetap berjalan sehingga potensi di masing-masing desa bisa dikembangkan.(rif/faj)