web media jatim

Ibu di Sumenep yang “Jual” Anaknya ke Selingkuhan Dituntut 17 Tahun Penjara

Media Jatim
Ibu
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Terdakwa berinisial E menundukkan kepala saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep di Ruang Sidang 1 PA setempat, Senin (3/2/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Seorang ibu di Sumenep yang rela “menjual” anaknya ke selingkuhannya untuk disetubuhi menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (3/2/2025).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, ibu yang berinisial E ini menyerahkan anak gadisnya T (13) ke selingkuhannya J dengan iming-iming akan dibelikan motor Vespa automatic.

Diketahui, E adalah seorang guru PNS. Sedangkan selingkuhannya J, kepala SD Negeri di Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan, E dituntut penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Anggarkan Rp10 Miliar dari DBHCHT 2021, Pemkab Sumenep Pastikan Bangun Gedung KIHT

Kata Indra, tuntutan JPU tersebut sejatinya melebihi maksimal pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.

“Dalam UU tersebut maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Indra kepada mediajatim.com, Senin (3/2/2025).

Namun karena terdakwa adalah pendidik sekaligus orang tua korban, lanjut Indra, maka ada pemberatan.

“Karena itulah, E dituntut 17 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumenep,” imbuhnya.

Kendati demikian, ucap Indra, tuntutan ini belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Gratiskan Biaya Sertifikat Tanah UMKM, Pelaku Usaha: Yang Kami Butuh Pembinaan!

“Tuntutan pidana yang diberikan JPU bisa saja berkurang atau bertambah. Majelis hakim memiliki kewenangan sendiri untuk memutuskan,” pungkasnya.(fin/faj)