Jember, mediajatim.com — Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Jember terancam kehilangan pekerjaan karena tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini imbas disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Dalam regulasi tersebut, status tenaga honorer di pemerintahan dihapus, sehingga mereka yang tidak terdaftar PPPK terancam dirumahkan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, dari 13.119 tenaga honorer yang ada, 2.204 di antaranya belum terdaftar PPPK.
Pemkab Jember kini merencanakan skema outsourcing untuk dua ribuan tenaga honorer yang tidak terdaftar PPPK. Sayangnya, skema tersebut hingga kini tidak kunjung ada kepastian.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengungkapkan bahwa rencana skema outsourcing untuk tenaga honorer ini memang sedang digodok.
Namun pihaknya juga mengaku belum paham terhadap skema ini. Karena mekanisme outsourcing tidak tunduk pada regulasi kepegawaian, melainkan aturan ketenagakerjaan.
“Ya, cuma mekanismenya itu yang saya jujur aja tidak memahami. Kalau outsourcing tentunya tidak berlaku pada undang-undang kepegawaian. Karena menyangkut pekerjaan,” tuturnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut Sukowinarno menjelaskan bahwa outsourcing itu tidak berlaku merata di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap OPD memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda, tergantung pada keahlian yang dibutuhkan dan ketersediaan anggaran,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menerangkan bahwa skema outsourcing belum dapat dipastikan karena masih ada kendala regulasi dan penganggaran.
“Outsourcing ini bukan solusi terbaik tapi sudah menjadi pilihan terakhir. Sayangnya, ketentuannya masih belum ditentukan hingga saat ini,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Setidaknya, lanjut Budi, 2.204 tenaga honorer yang tidak mendaftar PPPK menunggu keputusan final pada 13 Februari 2025, apakah mereka bisa beralih ke sistem outsourcing atau harus dirumahkan.
“Keputusan ini juga bergantung pada apakah anggaran untuk gaji mereka bisa digunakan dalam skema outsourcing,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan bahwa nasib tenaga honorer juga akan sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing OPD.
“Oleh karena itu, pada 13 Februari 2025 mendatang OPD dan BKPSDM akan mendiskusikan langkah lanjutan guna memastikan nasib ribuan tenaga kerja honorer tersebut,” pungkasnya.(den/faj)