Nasional, mediajatim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi berlanjut ke pembuktian.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di penghujung sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, Rabu (5/2/2025).
Sengketa Pilkada Pamekasan masuk dalam daftar tujuh perkara yang tidak dibacakan karena masih akan berlanjut ke sidang berikutnya.
Tujuh perkara tersebut yaitu Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara, Nomor 28 Bupati Barito Utara, Nomor 73 Bupati Siak, Nomor 81 Bupati Berau, Nomor 183 Bupati Pamekasan, Nomor 93 Bupati Halmahera Utara dan Nomor 100 Bupati Belu.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut jadwal sidang akan digelar 7 hingga 17 Februari 2025. Untuk jadwal jelasnya akan diberitahukan oleh kepaniteraan,” kata Saldi Isra pada sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut bahwa agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
“Maksimal saksi yaitu empat orang untuk masing-masing pihak, dan akan diperiksa sekaligus dalam satu kali persidangan, kecuali MK memutuskan akan ada sidang lanjutan,” sambungnya.
MK juga meminta masing-masing pihak untuk segera menyerahkan daftar identitas saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan.
“Untuk ahli harus ada curriculum vitae dan izin dari institusi serta menyerahkan keterangan tertulis ahli kepada MK, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Pamekasan Mahdi mengaku akan terus mengikuti proses sidang sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di MK.
“Malam ini, kami akan mengadakan rapat untuk mempersiapkan langkah-lagkah, termasuk menyiapkan empat saksi yang akan dihadirkan ke persidangkan nanti,” ungkap dia, Rabu (5/2/2025).
Terkait jadwal, lanjut Mahdi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan akan dilaksanakan pada Senin (10/2/2025) mendatang.(rif/ky)