Sumenep, mediajatim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Sumenep Nomor 01 KH. Moh. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (Final), Rabu (5/2/2025)
Putusan tersebut diambil karena pengajuan PHPU Final melebihi tenggang waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal 157 UU 10/2016 tersebut, permohonan PHPU paling lambat diajukan ke MK tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Sementara, permohonan PHPU Paslon Final masuk ke MK pada 10 Desember 2024 atau empat hari setelah penetapan perolehan suara di KPU Sumenep.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, permohonan Paslon Final yang diajukan melewati tenggang waktu yang diatur dalam UU 10/2016.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep Muhlis mengatakan, Rapat Pleno terkait Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024 akan segera dilakukan.
“Saat ini, kami hanya menunggu kedatangan dua Komisioner KPU Sumenep yang sedang dalam perjalanan pulang dari Gedung MK,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Kata Mukhlis, penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025).
“Terkait teknis dan hal lainnya, kami plenokan dulu di internal komisioner,” pungkasnya.(man/faj)