Bangkalan, mediajatim.com — Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang oleh istri anggota Polsek Tanjung Bumi terus berlangsung hingga saat ini, Senin (10/2/2025).
Selain diduga menggelapkan uang, istri polisi di Bangkalan ini juga diduga mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Terbaru, Polres Bangkalan juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan pencurian ini, Senin (10/2/2025).
Kuasa hukum korban, Hendrayanto mengatakan, kasus ini sejatinya sudah lama dilaporkan tapi tidak terselesaikan.
“Kasus ini terjadi pada Januari 2024. Tetapi karena saat itu hanya melapor ke Polsek Tanjung Bumi, akhirnya lapor kembali ke Polres Bangkalan 13 Januari 2025,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).
Kata Hendra, terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang dan emas ini, yakni MSR sebagai pelaku, S sebagai pembantunya, dan MH suami pelaku sekaligus anggota Polsek Tanjung Bumi.
Pada saat melakukan aksi pencurian, terang Hendra, MSR dan S bagi tugas untuk mengelabui korban.
“S mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatiannya. Sementara MSR mengambil emas dan uang korban. Emas yang diambil itu, ada kalung, anting, liontin, cincin dan koin ringgit emas. Semua emas ini senilai Rp150 juta,” jelasnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati menyampaikan, sudah ada 8 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Kata Risna, penyidik juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti (BB) yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini.
Risna tidak membeberkan secara detail BB yang telah diamankan pihak kepolisian. “Masih dalam tahap penyidikan,” dalihnya, Senin (10/2/2025).
Untuk tindak lanjut kasus ini, terang Risna, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah terlapor memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” tutupnya.(hel/faj)