Sampang, mediajatim.com — Rekaman video CCTV yang memperlihatkan seorang polisi berusaha mengamankan pelaku yang diduga penipu dan penggelap berinisial JP (36) di sekitar Masjid Ar-Rahmah Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang pada Senin (10/2/2025) viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut terlihat JP yang datang dari arah barat dengan mengendarai roda dua berhenti di samping Masjid Ar-Rahmah.
Lalu datang mobil polisi dan anggota langsung keluar dari kendaraan dan menyergap JP. Dari rekaman CCTV, JP sempat melarikan diri dan kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa JP merupakan warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
JP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang paling meresahkan masyarakat.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka JP yakni mendatangi korban dan membujuk serta merayu akan mendapatkan uang bantuan dari pemerintah dengan meminta KTP, uang atau perhiasan yang dipakai kemudian korban dibawa dengan sepeda motor lalu diturunkan dipinggir jalan,” kata AKBP Hartono, Senin (10/2/2025).
Hartono juga menuturkan bahwa JP ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Desa Kanjar, Polsek Torjun, Brigadir Nor Wahid Rusdianto.
Saat itu, Brigadir Wahid pulang dari kegiatan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mapolres Sampang.
Kemudian Wahid melihat JP diduga tengah merayu korban di Simpang Kotem, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.
Karena hafal dengan muka dan sepeda motor milik tersangka JP, Brigadir Wahid memutar balik kendaraannya untuk menangkap JP.
“Saat memutar balik, Brigadir Wahid melihat tersangka sudah bergerak menuju arah timur dan berhenti di depan Masjid Ar-Rahmah Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun Sampang,” jelasnya.
Polisi sempat kejar-kejaran kurang lebih 100 meter dari halaman masjid hingga ke jalan masuk ke Dusun Kaseran, Desa Pangongsean.
“Saat tersangka JP diamankan, petugas menemukan beberapa KTP dan kwitansi para korban,” beber Hartono.
Dari interogasi awal di Mapolsek Torjun, tersangka JP mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 10 kali di berbagai tempat di Kabupaten Sampang.
“Tersangka JP beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy Nopol M 4570 NY, KTP dan kwitansi serta tas warna hitam kini sudah berada di Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.(wan/ky)