Sumenep, mediajatim.com — Adanya karcis di Tugu Keris Sumenep mulai disorot. DPRD Sumenep menyebut pemberlakuan tarif parkir di tugu keris ilegal.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, masayarakat yang akan masuk ke Tugu Keris Sumenep dikenakan tarif parkir kendaraan Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp5 ribu untuk roda empat.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohammad Iksan mengatakan bahwa penarikan tarif parkir di Tugu Keris tidak dilakukan oleh dinasnya.
“Silahkan tanya kepada Kades atau Camat Pragaaan, saya belum ada arahan siapa yang mengelola monumen keris,” jelasnya, Selasa (11/2/2025).
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Wahyudi mengatakan regulasi parkir di Tugu Keris belum diatur.
“Pengelolanya belum ditunjuk oleh pemerintah, jadi, itu bisa dikatakan parkir ilegal,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Seharusnya, lanjut pria yang akrab dipanggil Didik itu, pemerintah hadir untuk menengahi permasalahan yang sedang terjadi.
“Kalau ada tamu dari luar Sumenep yang melakukan kunjungan, itu bisa menjadi citra buruk,” tegasnya.(fin/ky)