Sumenep, mediajatim.com — Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Wahyudi mengatakan regulasi karcis parkir di Tugu Keris di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, belum diatur.
Kata dia, pengelolanya belum ditunjuk oleh pemerintah. “Jadi, itu bisa dikatakan parkir ilegal,” tutur Didik, Rabu (12/2/2025).
Pj Kepala Desa Sendang Masrawi membantah tudingan legislatif terkait parkir ilegal.
“Yang kami lakukan bukan parkir, hanya penitipan kendaraan. Tidak ada paksaan untuk menitipkan,” jawab Masrawi, Rabu (12/2/2025).
Kata Masrawi, ada biaya penitipan yang hasilnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk izin, Pemdes sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Terpisah, Camat Pragaan, Kabupaten Sumenep, Indra Hernawan, menuturkan hasil penarikan karcis kepada pengunjung Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp5 ribu roda empat diberikan kepada petugas jaga.
“Hasil dari tarif parkir di Tugu Keris diberikan kepada orang yang menjaga, selain itu juga masuk BUMDes Sendang,” terang Indra saat diwawancarai media ini, Kamis (13/2/2025).
Orang yang berjaga, lanjut Indra, tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Yang berjaga warga setempat, mereka membersihkan sampah. Pemerintah belum menugaskan orang secara khusus untuk menjaga Tugu Keris,” imbuhnya.
Kalau tidak dijaga, lanjut dia, masyarakat yang berkunjung akan gampang merusak fasilitas.
“Pernah ada pengunjung yang akan menaikan mobilnya ke halaman tugu keris, kalau itu dibiarkan akan merusak paving,” pungkasnya.(fin/ky)