Sumenep, mediajatim.com — Seorang ayah tiri di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, diduga telah merudapaksa anak tirinya.
Informasi yang dihimpun mediajatim.com, ayah tiri tersebut berinisial S. Sedangkan anak tiri yang menjadi korban saat ini baru berusia 14 tahun.
Anak malang ini diduga telah dirudapaksa S selama lima tahun terakhir. Terhitung sejak masih duduk kelas IV SD hingga kelas VIII SMP.
Atas perbuatan tidak senonoh ini, S dilaporkan ke Polres Sumenep oleh istrinya AM (47)–yang merupakan ibu kandung korban–pada Senin (17/2/2025).
Paman korban berinisial A mengatakan bahwa praktik asusila ini terungkap karena korban bercerita kepada tetangganya.
“Bahkan, pada 10 Februari 2025 lalu, pelaku S masih melakukan tindak pidana pelecehan kepada anak tirinya itu,” jelasnya, Senin (17/2/2025).
Dari dulu, lanjut A, korban tidak pernah bercerita. “Karena takut, diancam atau dibunuh oleh ayah tirinya itu,” bebernya.
Terpisah, kepala desa setempat menerangkan bahwa terduga pelaku sampai saat ini masih diburu oleh warga.
“Dia kabur ke desanya sendiri. Selama kurang lebih dua hari kami sudah melakukan pencarian namun belum ditemukan,” tuturnya, Senin (17/2/2025).
Pemdes setempat, terang dia, akan terus mencari terduga pelaku untuk menegakkan keadilan di desa.
“Kami siap membantu Polres Sumenep untuk menangkap pelaku, saya juga sudah mengimbau kepada pemilik kapal agar pelaku tidak keluar dari pulau,” pungkasnya.(fin/faj/ky)