InShot_20250612_093447937

Polisi Tegaskan Akan Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pulau Giliraja Sumenep

Media Jatim
Pulau Giliraja kasus
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto.

Sumenep, mediajatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berjanji akan menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial S di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Rudapakasa dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial S kepada anak tirinya yang kini berusia 14 tahun.

Tindakan tidak senonoh dilakulan S selama lima tahun terakhir. Sejak korban kelas IV SD hingga kelas 2 SMP.

Informasi yang beredar, S saat ini sedang dicari oleh warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) korban di Pulau Giliraja. Namun, sampai saat ini S belum ditemukan.

Baca Juga:  Semarakkan HUT ke-79 RI, Dinas PUTR Sumenep Gelar Lomba Antarkaryawan selama 2 Hari

Ibu kandung korban, A (47), menerangkan bahwa terduga pelaku ini kabur membawa sepeda motor honda beat saat diketahui melakukan hal biadab kepada putrinya.

InShot_20250611_121151641

“Sepedanya ditemukan di sawah, namun orangnya tidak ada. Selain itu, pelaku membawa handphone milik saya,” jelasnya saat diwawancarai media ini, Selasa (18/2/2025).

IMG-20250614-WA0027

Putrinya, lanjut A, pertama kali dilecehkan oleh S saat berjaga toko di Banten pada 2021 lalu.

“Saat itu, korban sedang libur sekolah, jadi ikut ke Banten. Saat saya kulakan barang, korban bersama pelaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Sempat Gagal Tender, Proyek Rehabilitasi Lahan Garam 85 Ha di Pamekasan Ditarget Selesai Akhir 2023

Tindakan tidak senonoh S kepada korban juga terjadi baru-baru ini. Yakni pada 10 Februari 2025. Lalu, S melarikan diri.

Dikonfirmasi langkah kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto menegaskan bahwa satuan kerjanya pasti melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku meskipun saat ini keberadaannya tidak ditemukan.

“Setelah semua proses selesai, kami akan mencari dan menangkap pelaku. Bagi kami, ini bukanlah hal baru,” tegasnya.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa (18/2/2025), ibu kandung korban dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan selama enam jam. Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.(fin/ky)