Sumenep, mediajatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berjanji akan menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial S di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Rudapakasa dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial S kepada anak tirinya yang kini berusia 14 tahun.
Tindakan tidak senonoh dilakulan S selama lima tahun terakhir. Sejak korban kelas IV SD hingga kelas 2 SMP.
Informasi yang beredar, S saat ini sedang dicari oleh warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) korban di Pulau Giliraja. Namun, sampai saat ini S belum ditemukan.
Ibu kandung korban, A (47), menerangkan bahwa terduga pelaku ini kabur membawa sepeda motor honda beat saat diketahui melakukan hal biadab kepada putrinya.
“Sepedanya ditemukan di sawah, namun orangnya tidak ada. Selain itu, pelaku membawa handphone milik saya,” jelasnya saat diwawancarai media ini, Selasa (18/2/2025).
Putrinya, lanjut A, pertama kali dilecehkan oleh S saat berjaga toko di Banten pada 2021 lalu.
“Saat itu, korban sedang libur sekolah, jadi ikut ke Banten. Saat saya kulakan barang, korban bersama pelaku,” sambungnya.
Tindakan tidak senonoh S kepada korban juga terjadi baru-baru ini. Yakni pada 10 Februari 2025. Lalu, S melarikan diri.
Dikonfirmasi langkah kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto menegaskan bahwa satuan kerjanya pasti melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku meskipun saat ini keberadaannya tidak ditemukan.
“Setelah semua proses selesai, kami akan mencari dan menangkap pelaku. Bagi kami, ini bukanlah hal baru,” tegasnya.
Untuk diketahui, hari ini, Selasa (18/2/2025), ibu kandung korban dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan selama enam jam. Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.(fin/ky)