Bangkalan, mediajatim.com — Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa UTM melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (25/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Korlap Aksi Rofik mengatakan, aksi ini adalah sikap solidaritas mahasiswa UTM atas kasus pembunuhan tragis Een Jumiyati pada 2 Desember 2024 lalu.
“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan sampai mana penanganan hukum kasus saudari kami Een Jumiyanti,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).
Kata Rofik, berkas kasus ini sudah ada di kejaksaan, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap.
Karena itulah, pihaknya meminta kejaksaan segera memperjelas dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan Pasal 340 KUHP.
“Kami ingatkan kejaksaan jangan masuk angin, jangan mempersulit penanganan kasus ini, karena kami akan mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum di pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan Suhartono mengaku telah menangani kasus Een Jumiyanti setelah dinyatakan P21 pada Senin (24/2/2025).
Kasus ini, tutur Suhartono, tidak hanya menjadi perhatian mahasiswa, tetapi juga atensi nasional.
“Kami tidak mungkin main-main. Kami pertaruhkan lembaga kami untuk menangani kasus ini, bahkan jaksa yang kami pilih adalah jaksa senior,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).
Perihal beberapa kali berkas kasus dikembalikan dan dinyatakan P18 atau P19, lanjut Suhartono, itu untuk memenuhi kebutuhan penyidik saat persidangan.
Apabila penanganan kasus Een lama, terang Suhartono, itu justru bukti bahwa Kejari Bangkalan serius bekerja dalam perkara ini.
“Untuk melengkapi berkas ini kan butuh waktu, jadi jika dirasa kurang lengkap, maka akan kami kembalikan. Tapi sekarang sudah lengkap dan akan segera kami tindak lanjuti,” terangnya.(hel/faj)