InShot_20250612_093447937

Sempat Mangkir, Direktur Putri ID Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Sumenep

Media Jatim
Putri ID
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Dua pemuda berjalan di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jalan Raya Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis (20/2/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep telah mengklarifikasi pihak PT. Putri ID terkait kasus laka tunggal yang menimpa pasutri dan anaknya di Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, 3 Februari 2025 lalu.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Pemeriksaan terhadap Direktur PT. Putri ID Sumenep Faisol Wahdi berlangsung di Mapolres Sumenep, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Kanit Idik II Satreskrim Polres Sumenep Pardiyanto menyampaikan bahwa Surat Klarifikasi dilayangkan kepada Putri ID pada Sabtu (22/2/2025).

“Untuk klarifikasinya kami jadwalkan hari Senin (24/2/2025). Tapi, setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, karena berhalangan, dijadwalkan kembali Rabu (26/2/2025),” ucapnya, Jumat (28/2/2025).

Setelah memeriksa terlapor, sambung Pardi, pihaknya akan mencari bukti-bukti lain sebagai pendukung dari bukti yang sudah ada.

“Bukti yang kami miliki saat ini berupa Kabel Fiber Optik (FO) di sekitar TKP,” imbuhnya.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, kata Pardi, Polres Sumenep juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak lain.

IMG-20250614-WA0027

“Termasuk lima saksi yang mengetahui kejadian itu juga kami lakukan klarifikasi beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ditanya terkait hasil klarifikasi ke pihak Putri ID, Pardi enggan membeberkan. “Itu merupakan bahan dari proses penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Sebut 'Demo Bayaran', Partai Gerindra Pamekasan Minta Masyarakat Tanggapi Positif

Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan ini, sambung Pardi, Polres Sumenep akan melakukan pendalaman terkait perizinan kabel WiFi Putri ID di TKP.

“Proses penyelidikan ini masih panjang. Nanti, setiap pengembangan yang kami lakukan akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor sebagi Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP),” jelasnya.

Hingga saat ini, ujar Pardi, belum ada permohonan Restorative Justice (RJ) dari terlapor dan pelapor. “Jika ada (permohonan RJ, red.), pasti kami fasilitasi,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Putri ID Sumenep Kamarullah menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan ke Polres Sumenep terkait kasus laka di Talango.

“Banyak yang diklarifikasi. Kami mengikuti alur pertanyaan klarifikasi dari pihak Polres Sumenep,” singkatnya.(man/faj)