Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan meringkus pengedar narkoba asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, berinisial SA pada 26 Februari 2025 lalu.
Diketahui, SA adalah seorang residivis. Ia merupakan “pemain lama” dalam dunia narkoba dan sudah pernah dipenjara akibat perbuatannya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat.
Kata Kiswoyo, warga mencurigai di rumah SA memang menjadi tempat transaksi pengedaran atau jual beli narkoba.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan secara diam-diam, kemudian menggerebek dan menggeledah rumah SA pekan lalu,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
Hasil dari penggeledahan, lanjut Kiswoyo, tim Satnarkoba menemukan satu bungkus plastik berisi 10,7 gram sabu lengkap dengan timbangannya serta satu klip plastik kosong dan buku catatan hasil penjualan sabu milik tersangka.
“Satu bungkus plastik berisi 10,7 gram sabu kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Saat diinterogasi, terang Kiswoyo, SA mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman sesama pengedar berinisial H. Saat ini, teman tersangka tersebut telah menjadi DPO.
“SA membeli sabu Rp700 ribu per gram, kemudian menjual kepada para pecandu Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per gramnya. Jadi tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per gram sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, ucap Hendro, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, penjara lima tahun lebih,” tutupnya.(hel/faj)