web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Gerebek 2 Rumah Pembuat Petasan, Polres Bangkalan Sita 50 Kg Bahan Peledak

Media Jatim
Petasan
(Dok. Media Jatim) Sejumlah alat peledak dan petasan hasil penggerebekan Polres Bangkalan sedang diangkut, Selasa (4/3/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek dua rumah yang menjadi markas pembuatan petasan, Selasa (4/3/2025) pukul 21.30 WIB.

Dua rumah tersebut terletak di Dusun Lengguleng, dan Dusun Rambutan, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya menggerebek dua rumah sekaligus agar bisa menangkap pembuat petasannya.

Dari hasil penggerebekan, ujar Hafid, polisi menyita 50 kilogram bahan peledak yang belum diracik dan ratusan petasan yang sudah jadi.

Selain itu, lanjut Hafid, satu orang tersangka pembuat petasan juga telah ditangkap.

“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, satunya lagi berhasil kabur setelah sempat kejar-kejaran dengan anggota,” ucapnya, Rabu (5/3/2025).

Kata Hafid, pelaku menyimpan petasan beserta bahan bakunya, seperti aluminium powder, pupuk dan serbuk arang di rumahnya. “Ada yang disimpan di musala, dapur, dan di depan rumahnya,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau meledakkan petasan di bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Pelaku pembuat petasan ini dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(hel/faj)