Pamekasan, mediajatim.com – Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada Jurnalis JTV Madura bernama Abdurrahman Fauzi hingga saat ini, Kamis (6/3/2025).
Catatan media ini, kasus intimidasi ini telah dilaporkan oleh korban pada 13 Januari 2025 lalu.
Pada 7 Februari 2025, Polres telah menaikkan status dugaan intimidasi tersebut ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada hasil hingga kini.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melaksanakan gelar perkara.
“Gelar perkara ini sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (6/3/2025).
Terkait penetapan tersangka, katanya, akan ditentukan oleh hasil gelar perkara tersebut. “Tunggu hasilnya bagaimana nanti,” imbuhnya.
Sementara korban, Abdurrahman Fauzi, mengaku kurang lebih lima kali telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan seputar laporannya.
“Kemarin, saya telah menyerahkan bukti-bukti berupa video melalui flash disk, dokumen surat tugas dari redaksi dan Surat Keputusan (SK) penetapan karyawan JTV,” beber dia, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima Fauzi, Polres Pamekasan memang masih akan melaksanakan gelar perkara.
“Baru setelah itu, nanti akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya.(rif/ky)