Pamekasan, mediajatim.com – Mantan anggota DPRD Pamekasan 2019-2024 Harun Suyitno melaporkan anggota Komisi IV DPRD setempat bernama Imam Syafii Yahya ke Polres Pamekasan pada 26 Februari 2025.
Imam dilaporkan oleh kuasa hukum Harun, Sulaisi Abdurrazaq. Diduga, Politisi Golkar tersebut menjual-belikan mobil bodong.
Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan bahwa laporan polisi itu berawal saat Harun berkunjung ke toko Imam di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan pada 2018.
“Klien kami menceritakan kepada terlapor bahwa mau mengganti mobil (akan membeli mobil baru, red) namun tidak memiliki cukup uang, lalu terlapor menawarkan mobil bekas hasil tarikan leasing,” ungkap Sulaisi, Kamis (6/3/2025).
Kata Sulaisi, mobil tarikan leasing tersebut bisa dimiliki tanpa mencicil namun hanya cukup dengan membayar dengan harga tertentu.
“Pembayaran sisanya nanti saat mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan klien kami sepakat membeli mobil yang ditawarkan terlapor,” imbuhnya.
Pada pembelian pertama, Harun membeli Toyota Yaris dengan kondisi barang yang bagus. Di lain waktu, Harun kembali membeli Suzuki Ertiga untuk kebutuhan keluarganya.
Kemudian Harun membeli lagi dua mobil dengan merek yang sama dengan sebelumnya, yakni Toyota Yaris dan Suzuki Ertiga.
“Total unit yang dibeli yakni empat mobil,” tutur Sulaisi.
Nahasnya, kata Sulaisi, dua mobil yang dibeli dari terlapor tiba-tiba diberhentikan dan disita polisi pada operasi lalu lintas saat Harun jalan-jalan bersama keluarganya ke Surabaya.
“Klien kami merasa ditipu, sebab katanya mobil bekas tarikan leasing namun ternyata disita polisi karena bodong katanya, termasuk dua mobil sisanya juga akhirnya disita,” terangnya.
Sulaisi menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp550 juta akibat pembelian empat mobil yang diduga bodong tersebut.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Syafii Yahya mengaku tidak memahami terkait laporan dugaan jual beli mobil bodong tersebut.
“Mohon maaf, saya takut salah memberikan keterangan terkait hal itu, semuanya ini, ada kuasa hukum,” tuturnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Kamis (6/3/2025).
Sementara Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa kasus dugaan jual beli mobil bodong yang mengarah kepada Imam masih tahap penyelidikan. “Saat ini masih penyelidikan,” tukasnya.(rif/ky)