Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan mengoreksi tentang status terduga bandar narkoba berinisial D yang diringkus Polres Pamekasan pada Sabtu (8/3/2024) lalu.
Sebagaimana berita sebelumnya, Polres Pamekasan menerjunkan 100 personel dalam penggerebekan sejumlah rumah di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (8/3/2025).
Salah seorang tersangka berinisial D berhasil diringkus pada saat itu. Disebut-sebut oleh polisi, D merupakan terduga bandar narkoba.
D ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya. D lalu digelandang oleh polisi dalam keadaan telanjang dada.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menjelaskan bahwa tersangka berinisial D tersebut adalah pengedar, bukan bandar narkoba.
“Berdasarkan penyidikan, tersangka D sebagai pengedar, bukan bandarnya,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Sementara bandarnya, katanya, berinisial J. “Tersangka D merupakan keponakan dari bandar narkoba berinisial J,” sambung AKP Agus.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, terdapat dua bandar narkoba berinisial R dan J yang saat ini dalam pengejaran.
“Pasti akan kami buru, hingga kasus ini tuntas,” pungkasnya.(rif/ky)