Sumenep, mediajatim.com — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep menggelar Rapat Kerja Penetapan Jadwal Kegiatan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024, Selasa (11/3/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Sumenep itu juga membahas penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
Wakil Ketua I DPRD Sumenep Dul Siam menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ 2024 merupakan agenda penting legislatif dan eksekutif.
“Sesuai aturan yang berlaku, LKPJ harus disampaikan oleh eksekutif ke legislatif paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Politisi senior PKB itu juga menjelaskan bahwa semua komisi di DPRD Sumenep telah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua mitra kerja masing-masing.
“Senin (17/3/2025) mulai proses Pansus, yang akan dimulai dari paripurna penyampaian nota LKPJ bupati, dilanjutkan dengan tahapan paripurna-paripurna dan setelah itu pembahasan LKPJ hingga 26 Maret 2025,” terangnya.
Kata Dul Siam, Bamus DPRD Sumenep juga telah membahas penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Raperda yang akan dibahas nanti bersumber dari inisiatif eksekutif dan diprakarsai oleh DPRD,” imbuhnya.
Dul Siam menjamin bahwa DPRD Sumenep dapat menyelesaikan pembahasan LKPJ dan Raperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan dapat membawa perubahan bagi Kabupaten Sumenep dan bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(man/faj)