Sampang, mediajatim.com — Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dipangkas hampir Rp50 miliar, yakni Rp48.540.496.000.
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK RI) Nomor 29 Tahun 2025.
KMK RI menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kapala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Mohammad Syuib mengatakan pemangkasan terbagi dalam tiga kategori.
“Ada tiga kategori besar dari anggaran puluhan miliar itu. Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum terpangkas Rp17.674.508.000,” jelas Syuib saat diwawancarai mediajatim.com, Jumat (14/3/2025).
Adapun dua lainnya, kata Syuib, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Irigasi Rp669.136.000 dan DAK Bidang Jalan Rp30.196.852.000.
Lebih lanjut Syuib menuturkan imbas Inpres, pihaknya juga harus mengurangi belanja Perjalanan Dinas (Perdin) 50 persen.
“Dari Inpres RI tersebut Pemkab diminta melakukan efisiensi lebih lanjut, saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.(wan/ky)