Jember, mediajatim.com — Pada Kamis 13 Februari 2025, Komisi B DPRD Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pupuk Indonesia, serta para distributor pupuk se-Kabupaten Jember.
Dalam agenda tersebut, DPRD Jember menyoroti berbagai pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tetap (HET) dan praktik bundling yang merugikan petani.
Kala itu, Komisi B DPRD Jember mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi di hampir semua kecamatan, seperti Sumberjambe, Sukowono, Kalisat, Puger, Silo, dan Bangsalsari.
Selain menjual pupuk di atas HET, beberapa kios juga diduga menjual pupuk di luar wilayah distribusi dan tidak transparan dalam penyaluran kuota bagi petani.
Lalu, 26 hari kemudian, tepatnya Selasa (11/3/2025), Polres Jember mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di Jember.
Sayangnya, pasal pidana yang diganjar kepada pelaku dianggap tidak sesuai dengan modus kejahatan yang telah dilakukan.
Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menganggap ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku penyelewengan pupuk oleh Polres Jember terlalu ringan.
“Saya pikir, ancaman hukumannya terlalu rendah. Itu juga akan menimbulkan efek yang tidak baik juga. Karena ketika ancaman hukumannya rendah dan dendanya sedikit, itu akan membuat kios-kios lain bertindak serupa,” terangnya, Kamis (13/3/2025) malam.
Karena itulah, Candra meminta pasal pidana untuk pelaku diperberat dan dendanya dinaikkan.
Menurutnya, sanksi penyelewengan pupuk harusnya bertolak dari Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
“Kepmen ini lebih tegas memberikan ancaman hukuman atau sanksi kepada kios-kios pupuk, distributor, maupun Pupuk Indonesia yang mengeluarkan atau menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi,” tuturnya.(den/faj)