Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan akhirnya menetapkan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Lancor berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi, Jumat (14/3/2025).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, MA telah melakukan intimidasi kepada Jurnalis JTV Madura bernama Abdurrahman Fauzi saat liputan penertiban PKL oleh petugas Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025 lalu.
MA dilaporkan ke Mapolres Pamekasan tertanggal 13 Januari 2025. Dua bulan kemudian, MA ditetapkan tersangka.
Penetapan MA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan Polres kepada korban, Jumat (14/3/2025) kemarin.
Dalam SP2HP bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim Polres Pamekasan diterangkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita Barang Bukti (BB).
Tidak hanya itu, Polres Pamekasan juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa terlapor MA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.(rif/ky)