InShot_20250612_093447937

Polisi Akhirnya Tetapkan Oknum PKL Arek Lancor Tersangka Kasus Intimidasi Jurnalis JTV Madura

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Tersangka kasus intimidasi Jurnalis JTV Madura, MA.

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan akhirnya menetapkan oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Lancor berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi, Jumat (14/3/2025).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, MA telah melakukan intimidasi kepada Jurnalis JTV Madura bernama Abdurrahman Fauzi saat liputan penertiban PKL oleh petugas Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025 lalu.

MA dilaporkan ke Mapolres Pamekasan tertanggal 13 Januari 2025. Dua bulan kemudian, MA ditetapkan tersangka.

Penetapan MA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan Polres kepada korban, Jumat (14/3/2025) kemarin.

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim Polres Pamekasan diterangkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita Barang Bukti (BB).

InShot_20250611_121151641

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa terlapor MA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga:  Terkuak! Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penghentian Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah di Polres Pamekasan

“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.(rif/ky)