Pamekasan, mediajatim.com – BPJS Kesehatan Pamekasan memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses selama libur lebaran 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan (Yanser) Kantor Cabang Pamekasan Agung Kurniawan menyampaikan, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan, baik secara offline maupun online.
“Layanan tetap bisa diakses baik di kantor cabang dengan menerapkan sistem piket yang dimulai pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Sementara di luar jam tersebut pelayanan administrasi tetap bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165 setiap hari selama 24 jam,” ulasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Agung juga menjelaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan saat mudik karena fasilitas kesehatan tetap bisa diakses meskipun sedang berada di luar tempat domisili.
”Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan tiga kali kunjungan per bulan pada Faskes yang sama seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 82/2018,” jelasnya.
Adapun jenis layanan yang dapat dimanfaatkan peserta JKN yaitu layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
”Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kata Agung, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
”Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu, red) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” imbuhnya.
Sementara pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu kepada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
”Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif untuk bisa mengakses layanan,” tutupnya.(fit/ky)