web media jatim

BPJS Kesehatan Pamekasan Pastikan Layanan untuk Peserta JKN Tetap Optimal pada Libur Lebaran 2025

Media Jatim
Bpjs pamekasan
(Fitria M/Media Jatim) Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan (Yanser) BPJS Kesehatan Pamekasan Agung Kurniawan (dua kanan) memaparkan layanan selama libur lebaran 2025, Kamis (20/3/2025).

Pamekasan, mediajatim.com – BPJS Kesehatan Pamekasan memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses selama libur lebaran 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan (Yanser) Kantor Cabang Pamekasan Agung Kurniawan menyampaikan, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan, baik secara offline maupun online.

“Layanan tetap bisa diakses baik di kantor cabang dengan menerapkan sistem piket yang dimulai pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Sementara di luar jam tersebut pelayanan administrasi tetap bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165 setiap hari selama 24 jam,” ulasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

Agung juga menjelaskan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan saat mudik karena fasilitas kesehatan tetap bisa diakses meskipun sedang berada di luar tempat domisili.

Baca Juga:  Layanan UHC Dinilai Tak Layak, Aktivis Minta Dinkes Bangkalan Ganti Kepala Puskesmas Blega

”Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan tiga kali kunjungan per bulan pada Faskes yang sama seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 82/2018,” jelasnya.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Adapun jenis layanan yang dapat dimanfaatkan peserta JKN yaitu layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

”Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tagihan Dana Program UHC Pemkab Pamekasan Rp6 Miliar Per Bulan

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kata Agung, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

”Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu, red) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” imbuhnya.

Sementara pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu kepada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

”Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif untuk bisa mengakses layanan,” tutupnya.(fit/ky)