Sampang, mediajatim.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang membeberkan, sepanjang awal 2025 ini, sudah ada tiga warga yang dideportasi dari Malaysia.
Tiga warga Sampang yang dideportasi ini berasal dari Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berinisial A, R, dan S.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo mengatakan, selain tiga warga Kedungdung yang sudah dideportasi, ada empat warga Sampang lain yang juga ketahuan memakai jalur ilegal untuk ke luar negeri.
“Totalnya tujuh orang. Tiga orang dideportasi dari Malaysia, dua orang dicegah di Riau dan dua orang lainnya dicegah di Jakarta,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Kata Triwibowo, dua warga Sampang yang dicegah di Riau itu asal Kecamatan Karang Penang berinisial AM dan warga asal Kecamatan Jrengik berinisial M.
Sementara yang dicegah di Jakarta, lanjut Triwibowo, dua perempuan asal Kecamatan Sokobanah berinisial M dan R.
“Yang dicegah di Riau itu mau menyeberang lewat Batam, tujuan ke Malaysia. Kalau yang di Jakarta tidak ada keterangan, jadi kami tidak tahu,” bebernya.
Tribowo mengaku sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya penggunaan jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri. “Sayangnya sosialisasi ini tidak diindahkan,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya berjanji untuk terus menyosialisasikan dampak-dampak bahaya penggunaan jalur ilegal untuk kerja ke luar negeri.
“Tiga wilayah yang akan disasar dalam sosialisasi nanti, yaitu Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, dan Ketapang,” bebernya.(wan/faj)