web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Pakai Jalur Ilegal, 3 WNI Asal Sampang Dideportasi dari Malaysia

Media Jatim
Deportasi
(Dok. gatra.com) Ilustrasi paspor milik WNI yang dideportasi.

Sampang, mediajatim.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang membeberkan, sepanjang awal 2025 ini, sudah ada tiga warga yang dideportasi dari Malaysia.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Tiga warga Sampang yang dideportasi ini berasal dari Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berinisial A, R, dan S.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo mengatakan, selain tiga warga Kedungdung yang sudah dideportasi, ada empat warga Sampang lain yang juga ketahuan memakai jalur ilegal untuk ke luar negeri.

“Totalnya tujuh orang. Tiga orang dideportasi dari Malaysia, dua orang dicegah di Riau dan dua orang lainnya dicegah di Jakarta,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Kata Triwibowo, dua warga Sampang yang dicegah di Riau itu asal Kecamatan Karang Penang berinisial AM dan warga asal Kecamatan Jrengik berinisial M.

Sementara yang dicegah di Jakarta, lanjut Triwibowo, dua perempuan asal Kecamatan Sokobanah berinisial M dan R.

Baca Juga:  Penjual Balon Keliling Asal Cirebon Ditemukan Tewas di Sampang

“Yang dicegah di Riau itu mau menyeberang lewat Batam, tujuan ke Malaysia. Kalau yang di Jakarta tidak ada keterangan, jadi kami tidak tahu,” bebernya.

Tribowo mengaku sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya penggunaan jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri. “Sayangnya sosialisasi ini tidak diindahkan,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji untuk terus menyosialisasikan dampak-dampak bahaya penggunaan jalur ilegal untuk kerja ke luar negeri.

“Tiga wilayah yang akan disasar dalam sosialisasi nanti, yaitu Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, dan Ketapang,” bebernya.(wan/faj)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *