Bangkalan, mediajatim.com — Salah seorang tenaga harian lepas (THL) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan yang mengoplos gas LPG nonsubsidi bright 12 kilogram menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawainya oleh Polres setempat, Senin (24/3/2025).
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, praktik oplos gas LPG itu sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pelaku menyewa sebuah gudang kosong di Desa Timur Lorong, Kecamatan Tanah Merah sebagai tempat mengoplos gas.
“Tersangka berinisial HU (36) itu sudah 19 tahun menjadi tenaga harian lepas (THL) Bapenda Bangkalan,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Dalam melakukan aksinya, ujar Hendro, HU mempekerjakan seorang karyawan berinisial DG (37) dan MW (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
“Pelaku mengisi tabung gas LPG 12 kilogram dengan empat tabung gas LPG 3 kilogram. Dalam sehari, pelaku bisa mengisi hingga 51 gas LPG 12 kilogram,” ucapnya.
Gas oplosan tersebut, lanjut Hendro, kemudian dijual ke pengecer dengan separuh harga. LPG 12 kilogram yang seharusnya Rp205 ribu, oleh pelaku dijual Rp120 ribu. Pelaku mendapatkan untung bersih Rp1,9 juta dalam satu hari penjualan.
“Kami menyita 244 tabung gas LPG 3 kilogram dan 41 tabung gas LPG 12 kilogram, perlengkapan untuk mengoplos, regulator, kompor serta panci,” tutupnya.(hel/faj)