Disnaker Sumenep Minta Karyawan Lapor Jika Tak Dapat THR: Perusahaannya Akan Dipanggil! 

Media Jatim
THR
(Dok. Media Jatim) Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso (tiga dari kanan) memonitoring salah satu perusahaan, Senin (17/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep telah melaksanakan monitoring pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Sumenep pada pada 17 Maret 2025 lalu.

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Berdasarkan hasil monitoringnya, ternyata  beberapa perusahaan telah mencairkan THR ke para karyawannya.

IMG-20250609-WA0045

Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso menyampaikan bahwa berdasarkan sampel perusahaan yang telah dimonitoring, para karyawan telah menerima THR.

Baca Juga:  Mesin Bor Air BPBD Pamekasan Mubazir, Tak Difungsikan Sama Sekali selama 9 Tahun

“Kebetulan, dari semua perusahaan yang kami datangi telah mencairkan THR dan bukti pembayarannya sudah kami terima,” ucapnya, Kamis (27/3/2025).

Kata Heru, ada 1.000 perusahaan lebih di Sumenep, mulai dari yang besar hingga yang kecil.

“Tentu, tidak mungkin Disnaker mendatangi satu persatu semua perusahaan tersebut atau perusahaan itu yang mendatangi Disnaker. Itu tidak mungkin,” imbuhnya.

Karena itulah, lanjut Heru, masyarakat sebenarnya juga harus ikut andil untuk mengawasi perusahaan yang tidak memberikan THR.

“Jika ada yang dirugikan karena THR-nya tidak diberikan, silakan mengadu ke Disnaker. Nanti, Disnaker akan turun ke bawah atau memanggil perusahaan itu,” terangnya.

Baca Juga:  Sumenep Jadi Tuan Rumah Grup M Liga 3 Jatim 2023/2024, Stadion A. Yani Berkapasitas 8.000 Penonton Siap Digunakan

Hingga saat ini, ucap Heru, tidak ada satu pun karyawan yang melakukan pengaduan ke Disnaker Sumenep.

“Biasanya, pengaduan masyarakat (karyawan, red.) disampaikan setelah lebaran. Karena, sampai pada hari H lebaran THR-nya tidak diberikan oleh perusahaan,” pungkasnya.(man/faj)