Sumenep, mediajatim.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep telah melaksanakan monitoring pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Sumenep pada pada 17 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil monitoringnya, ternyata beberapa perusahaan telah mencairkan THR ke para karyawannya.
Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso menyampaikan bahwa berdasarkan sampel perusahaan yang telah dimonitoring, para karyawan telah menerima THR.
“Kebetulan, dari semua perusahaan yang kami datangi telah mencairkan THR dan bukti pembayarannya sudah kami terima,” ucapnya, Kamis (27/3/2025).
Kata Heru, ada 1.000 perusahaan lebih di Sumenep, mulai dari yang besar hingga yang kecil.
“Tentu, tidak mungkin Disnaker mendatangi satu persatu semua perusahaan tersebut atau perusahaan itu yang mendatangi Disnaker. Itu tidak mungkin,” imbuhnya.
Karena itulah, lanjut Heru, masyarakat sebenarnya juga harus ikut andil untuk mengawasi perusahaan yang tidak memberikan THR.
“Jika ada yang dirugikan karena THR-nya tidak diberikan, silakan mengadu ke Disnaker. Nanti, Disnaker akan turun ke bawah atau memanggil perusahaan itu,” terangnya.
Hingga saat ini, ucap Heru, tidak ada satu pun karyawan yang melakukan pengaduan ke Disnaker Sumenep.
“Biasanya, pengaduan masyarakat (karyawan, red.) disampaikan setelah lebaran. Karena, sampai pada hari H lebaran THR-nya tidak diberikan oleh perusahaan,” pungkasnya.(man/faj)